Sabtu, 16 April 2011

KEMITRAAN BIDAN DENGAN DUKUN

Abstrak
Program penempatan Bidan Di desa (BDD) yang belum merata di daerah Sulawesi Tengah merupakan masalah utama bagi daerah itu sendiri, baik dari segi jumlahnya maupun dari segi sarana fisiknya. Di satu sisi masih ada beberapa desa yang mempunyai masalah kesehatan yang tingkat kematian ibu hamil, bayi dan balitanya masih tinggi, di sisi lain program penempatan BDD yang bertujuan untuk menurunkan tingkat kematian ibu hamil, bayi dan balita belum menunjukkan hasil yang optimal, karena masih banyak persalinan yang terjadi di beberapa daerah dilakukan oleh dukun bayi, berarti Dukun Bayi masih dibutuhkan oleh masyarakat setempat, dan masih mengandalkan kepiawian Dukun Bayi dalam menolong persalinan, sekalipun secara medis berisiko tinggi terhadap kematian ibu hamil, bayi dan balitanya. .
Upaya meminimalisasi dan menurunkan tingkat kematian ibu hamil, bayi dan balita, maka semua persalinan yang ditangani oleh dukun bayi, harus beralih ditangani oleh BDD, kecuali hal-hal yang berhubungan dengan adat dan kebiasaan masyarakat setempat, dengan menjalin hubungan kemitraan antara keduanya.
Hasil temuan dilapangan menunjukkan bahwa kemitraan BDD dengan Dukun bayi sudah menampakkan tanda-tanda yang menggembirakan, masih berjalan lancar, saling mendukung tanpa menimbulkan image persaingan, pasaran kerja, dan mengurangi status dukun bayi sebagai tokoh masyarakat.Tetapi kemitraan yang sementara berjalan sekarang ini masih dalam batas pemaknaan transfer knowledge, masih dalam bentuk pembinaan cara-cara persalinan yang higiens BDD kepada Dukun Bayi, berarti belum ada dalam bentuk kesepekatan uraian tugas dan fungsi masing-masing, juga belum mengarah pada alih peran pertolongan persalinan secara optimal.
Namun dikhawatirkan di masa mendatang, pembinaan yang dilakukan oleh BDD justru memberikan peran baru Dukun Bayi, menambah prestasenya, dan menaikkan status mereka, bahkan semakin menambah kepercayaan mereka menjalankan profesinya secara sendiri-sendiri. Bagaimana upaya yang dilakukan keduanya dalam menurunkan angka kematian ibu hamil, bayi dan balitanya, Apakah kemitraan BDD dengan dukun bayi tidak terjadi tumpang tindih ataukah justru memperkuat kembali kerjasama antara keduanya dalam menangani persalinan sesuai tugas dan fungsi masing- masing, agaknya harus menjadi kajian dalam penelitian ini .Kata Kunci : Pertolongan dan Alih Peran Persalinan,




A. Latar Belakang
ISU
Pengembangan dan penyebaran bidan yang tidak merata di beberapa daerah di Sulawesi Tengah, merupakan masalah utama bagi daerah-daerah itu sendiri, terutama penempatan bidan yang tidak merata jumlahnya serta fasilitas pelayanan kesehatan reproduksi seperti Pondok Bersalin Desa (Polindes.) Data menunjukkan bahwa jumlah desa di Sulawesi Tengah 1.524 desa, sedangkan jumlah bidan 1.119 orang yang tersebar di 9 (sembilan) kabupaten dan 1 (satu) kota. Sedangkan jumlah Polindes tercatat 1.051 tahun 2003, meningkat menjadi 1.159 tahun 2004, dan menurun menjadi 901 pada tahun 2005 (Sumber data: Profil UKBM Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, tahun 2005). Gambaran data tersebut mengisyaratkan bahwa di Sulawesi Tengah masih membutuhkan 405 bidan, tidak termasuk bidan yang pindah wilayah kerja dan ditempatkan di Puskesmas setelah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), dan 623 Polindes, tidak termasuk Polindes yang tidak layak huni, karena alasan rusak, dibongkar atau tidak dapat ditempati lagi.
Dalam buku panduan Bidan Tingkat Desa tahun 1990, menunjukkan bahwa tujuan utama penempatan bidan di desa adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam rangka menurunkan angka kematian ibu, bayi dan balitanya, dan angka kelahiran serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup sehat. Sasaran penempatan BDD yaitu desa yang mempunyai masalah kesehatan yang lebih besar seperti tingkat kematian ibu, bayi dan anak balita yang tinggi serta angka kelahiran yang tinggi.
Namun, masih ada diantara BDD yang telah ditempatkan di desa, ternyata tidak bekerja secara penuh di desa dan bersedia tinggal di wilayah kerjanya, karena alasan pernikahan harus mengikuti suami yang bekerja di desa lain atau di ibukota kabupaten. Oleh karena itu, ibu hamil yang akan melahirkan harus berhubungan dengan dukun bayi pada saat bersalin, dengan alasan bidan tidak ada di tempat. Sedangkan adat kebiasaan yang berlaku pada masyarakat di desa, pada umumnya persalinan dilakukan di rumah. Sebaliknya dukun bayi mudah dihubungi karena mereka hidup dan tinggal ditengah-tengah masyarakat, bahkan mereka tidak mau diukur dengan nilai uang setiap melakukan persalinan, tidak pernah menetapkan standar harga sesuai keikhlasan pasien.
Namun, peranan Bidan Di desa sangat besar dalam persalinan, bahkan sebagian besar masyarakat masih menggantungkan harapan penyembuhan atas berbagai penyakit yang dialami oleh seorang ibu hamil, dan masih banyak bidan di desa tidak dapat memenuhi dan memuaskan semua kebutuhan kesehatan komunitas, terutama seringnya terlambat penanganan pasien rujukan, obat-obatan sering terlambat, sehingga kematian tidak bisa juga dihindari. Oleh karena itu, upaya-upaya yang harus dilakukan dalam membangun kemitraan antara BDD dengan Dukun Bayi yaitu kesamaan persepsi antara Bidan Di desa dengan Dukun Bayi dalam persalinan, kesetaraan dalam menjalankan professi sebagai penolong persalinan, dan saling menguntungkan dari sisi ekonomi, sehingga Dukun Bayi tidak ada image negatif bahwa lahan kerjanya diambil alih oleh Bidan Di desa.
Berdasarkan uraian-uraian pada latar belakang di atas, maka dirumuskan beberapa masalah yaitu, bagaimana persepsi dukun bayi tentang kemitraan dengan BDD. Apakah kemitraan yang dilakukan BDD terhadap dukun bayi dapat menciptakan alih peran pertolongan persalinan? dan Faktor-faktor apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan kemitraan antara BDD dengan dukun bayi .
B. Tinjauan Pustaka
- Pengertian Kemitraan
Di Indonesia istilah kemitraan masih relative baru, namun dalam prakteknya istilah ini sudah lama dikenal oleh masyarakat dengan istilah gotong royong yang sebenarnya esensinya adalah kemitraan, yakni kerjasama dari berbagai pihak, baik secara individual maupun kelompok. Selanjutnya gotong royong sebagai “praktek individual” ini berkembang menjadi koperasi, koalisi, aliansi, jejaring (net working), dan sebagainya. Istilah- istilah ini sebenarnya sebagai perwujudan dari kerjasama antar individu atau kelompok yang saling membantu, saling menguntungkan dan secara bersama-sama meringankan pencapaian suatu tujuan yang telah mereka sepekati bersama.
Pengertian kemitraan menurut Robert Davies, adalah suatu kerjasama formal antara individu-individu, kelompok-kelompok atau organisasi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam kerjasama tersebut ada kesepakatan tentang komitmen dan harapan masing- masing tentang peninjauan kembali terhadap kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat, dan saling berbagi, baik dalam resiko maupun keuntungan yang diperoleh. (Notoatmodjo, 2003:105).
Dari batasan ini ada tiga kata kunci dalam kemitraan yakni: a) kerjasama antara kelompok, organisasi, dan individu 2) bersama- sama mencapai tujuan tertentu (sesuai kesepakatan) 3) saling menanggung resiko dan keuntungan. Membangun sebuah kemitraan, harus didasarkan pada hal-hal berikut: 1) kesamaan perhatian (common interest) atau kepentingan 2) saling mempercayai dan saling menghormati, 3) tujuan yang jelas dan terukur 4) kesediaan untuk berkorban baik waktu, tenaga, maupun sumber daya lain.
Konsep kemitraan yang diuraikan di atas, senantiasa diperhadapkan berbagai tangtangan atau hambatan dalam hal ini pelaku medis tradisional yaitu dukun bayi, salah satu penolong persalinan dan warga masyarakat yang banyak berperan dalam pertolongan persalinan (Kalangie, 1987, Foster 1969).
- Pengertian Dukun Bayi
Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat sudah mengenal dukun bayi atau dukun beranak sebagai tenaga pertolongan persalinan yang diwariskan secara turun temurun. Dukun bayi yaitu mereka yang memberi pertolongan pada waktu kelahiran atau dalam hal-hal yang berhubungan dengan pertolongan kelahiran, seperti memandikan bayi, upacara menginjak tanah, dan upacara adat serimonial lainnya. Pada kelahiran anak dukun bayi yang biasanya adalah seorang wanita tua yang sudah berpengalaman, membantu melahirkan dan memimpin upacara yang bersangkut paut dengan kelahiran itu (Koentjaraningrat, 1992:205).
- Pengertian Bidan
Bidan adalah seseorang dengan persyaratan tertentu telah mengikuti dan menyelesaikan program pendidikan yang diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Pengertian Bidan ini mengisyaratkan bahwa bidan tenaga yang baru, relative sangat muda, dan pengalaman mereka juga belum banyak dan masih kurang dewasa. Sedangkan dukun bayi tenaga yang cukup berpengalaman dalam menolong persalinan, masih diterima oleh masyarakat, maka tidak mustahil jika masyarakat lebih percaya menggunakan dukun bayi dibanding dengan bidan, dalam hal memeriksa kehamilan dan menolong persalinan.
- Pengertian Alih Peran
Tugas Bidan Di desa (BDD) adalah melakukan kerjasama dengan Dukun Bayi agar dapat mengambil alih persalinan yang semula ditangani oleh dukun bayi beralih ditangani BDD. Alih peran dimaksudkan dalam penelitian ini adalah pengalihan dan efektifitas dalam melakukan persalinan dan keselamatan bayi lahir yang pada umumnya telah dilakukan oleh tenaga kesehatan (nakes)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar